Indonesia merupakan salah satu negara yang telah memanfaatkan sumber energi panasbumi sebagai pembangkit tenaga listrik. Di dunia Indonesia menempati urutan keempat negara yang telah memiliki kapasitas terpasang power plant terbesar setelah Amerika Serikat, Philipina, dan Mexico. Namun, jika kita melihat potensi cadangan panasbumi Indonesia yang mencapai 27.000 MWe, upaya pemanfaatan sumber energi yang berkelanjutan tersebut barulah mencapai kisaran 3%. Angka tersebut merupakan angka yang kecil untuk sebuah potensi yang begitu besar. Oleh karena itulah, penerintah berusaha melakukan perencanaan, kajian, pengembangan, dan menyusun kebijakan berkaitan dengan upaya peningkatan pemanfaatan sumber energi tersebut secara bertahap dimasa yang akan datang.
Banyak sekali kendala yang sering dihadapi dalam upaya peningkatan pemanfaatan sumber energi panasbumi. Harga BBM di Indonesia yang masih rendah, menyebabkan harga listrik dari pembangkit listrik tenaga panasbumi belum kompetitif dibandingkan dengan harga listrik dari pembangkit tenaga listrik BBM. Adanya upaya pemanfaatan bahan bakar fosil lain yang relatif murah, seperti gas dan batubara yang cadangannya juga besar di Indonesia, menambah ketergantungan kita untuk tetap memanfaatkan sumber energi tersebut.. Harga listrik yang tidak kompetitif tersebut menjadi kurang menarik minat investor dalam berinvestasi. Setiap investor tentunya mengharapkan harga listrik tersebut mampu mengimbangi resiko bisnis yang harus mereka ambil ketika berinvestasi di sektor ini. Dari sudut pandang pemerintah, penentuan tarif dasar listrik merupakan tugas yang tidak mudah, mengingat ketika hanya berfikir untuk menarik investor agar mau berinvestasi di sektor panasbumi ini akan berakibat multiplier effect terhadap kondisi perekonomian dalam negeri. Ini merupakan salah satu contoh, betapa pentingnya pemerintah untuk membuat kebijakan yang tepat sehingga mampu menumbuhkan iklim investasi yang menarik dan mensejahterakan masyarakat.
Sudah banyak kebijakan-kebijakan pemerintah yang telah disusun untuk meningkatkan pemanfaatan sumber energi yang berkelanjutan ini.Bahkan pemerintah telah membuat blue print pengelolaan energi nasional 2005 – 2025 yang didalamnya juga membahas road map pengembangan panasbumi nasional. Namun, untuk membangun pembangkit-pembangkit baru atau bahkan meningkatkan kapasitas terpasang pada Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) yang telah ada saja langkahnya masih tersendat-sendat. Kendala utama yang tampak saat ini adalah kurang terintegrasinya antara kebijakan energi nasional dengan implementasi yang pemerintah lakukan. Dalam paper ini mencoba menganalisis tiga aspek utama –menurut pandangan penulis-,yaitu perundangan-undangan, kebijakan fiskal perpajakan, dan kebijakan umum ketenagalistrikan, yang sangat berpengaruh pada penciptaan iklim investasi di sektor pemanfaatan energi panas bumi ini. Selain itu, rekomendasi berdasarkan hasil analisis diberikan sebagai upaya membantu memberikan solusi terhadap permasalahan dan menajamkan visi yang telah pemerintah rencanakan sebelumnya. Sudah saatnya pemerintah berfikir jauh kedepan, untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat Indonesia melalui pemanfaatan panasbumi sebagai pemasok ketenagalistrikan Indonesia. Kita semua berharap, pemanfaatan sumber energi yang sangat ramah lingkungan dan berkelanjutan (sustainable resource) ini dapat dikembangkan dengan baik di Indonesia bukan hanya untuk sektor ketenagalistrikan tetapi juga dimanfaatkan untuk sektor non-listrik seperti yang telah dikembangkan di beberapa negara lain.
Download pdf format untuk artikel lengkapnya.